Baca Juga: 7 Cara Sukses Turunkan Berat Badan di Bulan Puasa, Salah Satunya Jangan Tinggalkan Sahur!
Terakhir, pembayaran manfaat sesuai tagihan untuk perawatan fisioterapi, terapi okupasi dan terapi wicara.
Untuk produk syariah, para nasabah akan mendapatkan santunan dana marhamah apabila meninggal dunia.
Tak perlu khawatir, produk ini sudah mengandalkan cashless sehingga semakin mempermudah nasabah saat bepergian. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR