Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Baca Juga: Tak Mau Masuk Label Ahmad Dhani, Dul Jaelani Malah Ditolak Label Milik Maia Estianty
Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.
Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.
Baca Juga: Kak Seto Beri Apresiasi untuk Film Keluarga Koki-Koki Cilik 2
AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.
Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.
Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online. (*)
Artikel ini pernah tayang di laman Tribun Jateng dengan judul Viral Seserahan Lamaran Fortuner di Pati, Terungkap Kisah Lain, Mobil Pengantin Kini Ditahan Polisi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Winggi |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR