NOVA.id - Sebuah pernikahan mewah sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dalam pernikahan tersebut, sang mempelai pria tak main-main dalam memberikan seserahan pada istrinya.
Dalam pernikahan yang dilangsungkan pada Minggu (16/06) kemarin, mempelai pria yang bernama Ujok Budiyanto memberikan satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Beat.
Baca Juga: Suka Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor? Lakukan Ini Agar Anak Aman dan Nyaman
Seserahan itu pun bernilai lebih dari 500 juta rupiah.
Melansir Tribun Jateng, Ujok merupakan warga Desa/ Kecamatan Winong, sementara sang istri Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen.
Adapun mahar yang diberikan Ujok untuk memperistri Mega, berdasarkan keterangan KUA Kayen ialah emas seberat 10 gram.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, kabar mengejutkan datang dari kepolisian.
Siapa sangka, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil curian.
Tapi jangan salah sangka, bukan Ujok yang mencuri mobil, melainkan DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.
Baca Juga: Ulang Tahun Hari Ini, Berikut 5 Gaya Romantis Jokowi dan Iriana, Mesra Abis!
Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.
"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.
Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/06).
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Baca Juga: Gendong Bayi Tommy Kurniawan dari Istri Baru, Sang Mantan, Tania Nadira Tampil Cantik Memukau!
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
Baca Juga: Tak Mau Masuk Label Ahmad Dhani, Dul Jaelani Malah Ditolak Label Milik Maia Estianty
Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.
Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.
Baca Juga: Kak Seto Beri Apresiasi untuk Film Keluarga Koki-Koki Cilik 2
AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.
Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.
Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online. (*)
Artikel ini pernah tayang di laman Tribun Jateng dengan judul Viral Seserahan Lamaran Fortuner di Pati, Terungkap Kisah Lain, Mobil Pengantin Kini Ditahan Polisi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Winggi |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR