Kasus Baiq Nuril ini terjadi di tahun 2012, saat guru tersebut mendapatkan telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja.
Pelecehan terjadi melalui telepon yang dilakukan kepala sekolah berinisial M kepada Nuril, hingga akhirnya Baiq Nuril merekam pembicaraan tersebut.
Di tahun 2015 isi rekaman akhirnya beredar luas di Mataram, kepala sekolah tersebut akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebarluaskan rekaman.
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, tetapi jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Ia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan kurungan penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah pada 26 September 2018.
Baca Juga: Sempat Sakit dan Tak Tahu Sedang Hamil, Ratna Galih Kini Telah Melahirkan Anak Kembar
Tak menerima keputusan dari MA, akhirnya pihak Baiq Nuril melakukan PK atas kasusnya.
Namun sayangnya PK yang diajukan itu ditolak oleh MA dan Baiq Nuril divonis hukuman atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR