NOVA.id - Nama Baiq Nuril kini kembali menjadi pembahasan setelah peninjauan kembali (PK) atas kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penolakan ini membuat Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril akhirnya menagih janji Presiden Jokowi agar dia bisa mendapatkan amnesti hukum setelah PK yang diajukannya itu ditolak.
Karena ini adalah harapan terakhir dari Baiq Nuril bisa bebas dari tuntutan yang menimpanya.
“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” tulis Baiq Nuril dalam secarik kertas dikutip dari Kompas.com.
Baiq Nuril sebelumnya merupakan seorang mantan pegawai honorer di sebuah SMA di Mataram.
Baca Juga: Tata Janeeta Minta Dicarikan Jodoh, Maia Estianty Malah Berikan Resepnya
Kasus Baiq Nuril ini terjadi di tahun 2012, saat guru tersebut mendapatkan telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja.
Pelecehan terjadi melalui telepon yang dilakukan kepala sekolah berinisial M kepada Nuril, hingga akhirnya Baiq Nuril merekam pembicaraan tersebut.
Di tahun 2015 isi rekaman akhirnya beredar luas di Mataram, kepala sekolah tersebut akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebarluaskan rekaman.
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, tetapi jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Ia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan kurungan penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah pada 26 September 2018.
Baca Juga: Sempat Sakit dan Tak Tahu Sedang Hamil, Ratna Galih Kini Telah Melahirkan Anak Kembar
Tak menerima keputusan dari MA, akhirnya pihak Baiq Nuril melakukan PK atas kasusnya.
Namun sayangnya PK yang diajukan itu ditolak oleh MA dan Baiq Nuril divonis hukuman atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR