NOVA.id - Pablo Benua dan Rey Utami kini telah ditahan oleh pihak kepolisian akibat kasus ikan asin yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.
Mereka dikabarkan akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh polisi.
Setelah resmi dilakukan penahanan, kini sepertinya masalah dari pasangan ini belum akan berakhir.
Pasalnya polisi mendapatkan penemuan kasus baru saat menggeledah rumah Rey Utami dan Pablo Benua.
Pada awalnya polisi menggeledah rumah pasangan ini karena mencari barang bukti dari kasus ikan asin yang menjerat keduanya saat ini.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (11/07) kemarin, karena Rey mengaku sudah tak memiliki barang bukti dari kasus ikan asin.
Baca Juga: 4 Fakta Istri Gubernur Kepri, Warga Negara Asing yang Punya Hubungan Kerajaan Melayu
Namun saat digeledah, polisi tak menemukan kamera untuk merekam, flash disk, dan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari Tribunstyle.
Tak menemukan barang bukti yang dicari, polisi malah menemukan STNK dengan jumlah yang cukup banyak.
Puluhan STNK itu diketahui atas nama Rey Utami dan Pablo Benua.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan laporan terkait penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dibuat pada Februari 2018.
Dan yang menjadi terlapor atas kasus tersebut adalah Pablo Benua.
Baca Juga: Ditangkap di Hotel Jam 4 Pagi, Galih Ginanjar Sempat Bohongi Polisi
Belum berhenti pada kasus penipuan dan penggelapan, polisi menemukan konten pornografi di kanal youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
"Kami juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Pablo kita temukan indikasi pornografi dan asusila," kata Argo.
Polisi pun akan mendalami atas temuan bukti baru ini.
Baca Juga: Hilda Vitria Dikabarkan Menikah karena Hamil, Kriss Hatta Justru Ungkap Pengakuan Mengejutkan
Sepertinya kasus yang menjerat pasangan ini masih akan bergulir panas ya Sahabat NOVA. (*)
KOMENTAR