Tetap mengumbar senyum, Rey tak mengucapkan sepatah kata pun.
Sedangkan Pablo yang sebelumnya terlihat banyak tertawa dan tersenyum.
Bahkan Pablo dengan senang hati melayani pertanyaan wartawan saat sebelum resmi ditahan.
Baca Juga: Cantik! Ini Arti Nama Anak Pertama Kimmy Jayanti dengan Perpaduan Jepang dan Afrika Selatan
Baik Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR