NOVA.id - Baru-baru ini heboh kabar tentang empat orang pengamen yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
Atas peristiwa salah tangkap tersebut, keempatnya akhirnya menuntut Polda Metro jaya sebesar Rp746 juta.
Bukan tak beralasan, hal ini lantaran mereka mengalami penganiayaan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Empat orang pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan menuntut ganti rugi pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebesar Rp 746 juta.
Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, empat orang pengamen jalanan ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Bukan tanpa alasan, tuntutan ini dilayangkan empat pengamen bersama LBH Jakarta karena Polda Metro Jaya dianggap sudah salah menangkap orang dalam kasus pembunuhan.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR