Pengakuan itu membuat kasus mereka naik ke kejaksaan hingga ke meja hijau.
Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) divonis bersalah oleh hakim, dan harus melanjutkan hidup mereka di dalam penjara anak Tangerang.
Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.
Baca Juga: Beberkan Fakta Baru Kasus Vlog Ikan Asin, Farhat Abbas Yakin Barbie Kumalasari Jadi Tersangka
Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tiga tahun berselang, kini keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi kepada sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan jika korban berhak menuntut ganti rugi.
Baca Juga: Ragu King Faaz Putranya, Galih Ginanjar Minta Tes DNA hingga Buat Hotman Paris Geram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR