"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ungkap Oky, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Oky mengatakan jika keempat korban kehilangan waktu yang sebenarnya bisa membuat kehidupan mereka lebih baik.
"Mereka enggak bersalah, sebenarnya mereka bisa kerja akhirnya gara-gara saya dipidana, enggak kerja kan, ini yang dituntut," tegasnya.
Baca Juga: Sang Bunda Segera Menikah, Intip Penampilan 2 Anak Tommy Kurniawan di Pengajian Tania Nadira
Jumlah kerugian yang dituntut pihak korban sebesar Rp 186.600.00 untuk per anak, yang kemudian ditotal menjadi sebesar Rp 746,4 juta.
"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," tambahnya.
Rencananya, sidang guna menuntut kerugian ini akan kembali dilaksanakan pada Senin (22/07) pukul 09.00 WIB. (*)
Artikel ini pernah tayang di laman Grid.ID dengan judul Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku
Si Kecil Bebas Bermain di Luar dengan Serum Anti-Polusi dari Gently Sunscreen SPF50+ PA++++
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR