NOVA.id - Belum genap sebulan Kriss Hatta menghirup udara bebas, ia harus kembali merasakan dinginnya penjara.
Kali ini Kriss terjerat kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang artis sinetron bernama Antony Hillenaar.
Laporan tersebut rupanya telah dilakukan Antony semenjak 3 bulan yang lalu.
Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasannya Pakai Ganja, Polisi Beberkan Hukuman Berat yang Mengancam Sang Aktor
Penganiayaan yang terjadi pada 6 April lalu dipicu lantaran Kriss merasa tersiggung karena kekasihnya diganggu oleh seseorang.
"(motif penganiayaan) Karena pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh temannya pelapor," Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Antony yang melihat adanya perkelahian mencoba melerai keduanya, namun dirinya yang terkena pukulan oleh Kriss.
"Pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta, terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban (Antony) berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ucap Argo sambil menunjukkan foto wajah Antony.
Awalnya Antony mengajak Kriss untuk berdamai, sayangnya niat itu ditolak oleh Kriss.
Akhirnya dia melaporkan penganiayaan ini ke pihak berwajib.
"Dia nonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucapnya.
Antony sebagai pelapor juga mengaku tak akan mencabut laporan meski ibu Kriss menangis dan meminta maaf.
"Enggak ada (niat cabut laporan). Ini juga sudah tiga bulan lebih (sejak dilaporkan) enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," ucap Antony.
"Walaupun Mamanya (Kriss Hatta) nanti telpon saya minta maaf nangis-nangis (tetap tolak berdamai)," sambungnya.
Antony pun berharap Kriss segera di penjara dan melewatkan ulang tahun yang jatuh pada 26 Juli di jeruji besi.
"Kriss orangnya emosional, orangnya aneh saja. Suka jelek-jelekin orang, tapi kalau dicariin, orangnya kabur," ucap Antony.
Baca Juga: Nunung Rutin Lakukan Konsultasi ke Dokter Akibat Gangguan Psikosomatis, Kenali Ciri-Cirinya!
"Oh iya saya berharap dia di dalam (penjara) ya. Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam," jelasnya.
Atas kasus penganiayaan yang disangkakan kali ini Kriss akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang peganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR