"Ada saya taruh di kulkas," ungkap Vivick menirukan pernyataan Jefri Nichol.
"Anggota kita nggak ada penekanan, jadi dia memang ketakutan mungkin ya jadi spontan dia ngomong," jelasnya.
Karena kasus ini Jefri Nichol dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.
Baca Juga: Pemasok Sabu Nunung Ternyata Seorang Narapidana yang Mendekam di Lapas Bogor
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu ia juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR