NOVA.id - Penangkapan Jefri Nichol karena kasus narkoba, pada Senin (22/07) cukup mengejutkan banyak pihak.
Dari tempat tinggal aktor muda ini polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Nama Jefri Nichol sebenarnya tidak ada di dalam daftar target polisi atas kasus narkoba.
Baca Juga: Jefri Nichol Terciduk Makan Nasi Bungkus di Tahanan Bersama 2 Aktor Kondang
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung dalam acara Pagi-Pagi Pasti Happy yang tayang pada Kamis (25/07).
Vivick Tjangkung menjelaskan kronologi penangkapan Jefri Nichol hingga mengakui perbuatannya memakai ganja.
"Kalau untuk Jefri ini, memang target atau bagaimana?" tanya Iis Dahlia.
"Sebenarnya tidak, jadi memang ResNakoba Jakarta Selatan ini memiliki program tiap hari itu harus melakukan patroli," jelas Vivick Tjangkung.
"Anggota ResNarkoba kita ini kebetulan juga sedang nongkrong di situ, melihat keadaan situasi, melihat salah satu seorang laki-laki tak dikenal siapa," lanjutnya.
"Nggak tahu itu siapa atau artis ya?" kata Uya Kuya.
Baca Juga: Bikin Inul Menangis, Titiek Puspa: Sebentar Lagi Saya Dipanggil sama Gusti
"Nggak tahu, sama sekali nggak tahu, pada saat melintas iseng ditegur," kata Vivick.
"Di situ dia gagap, gelagapan," sambungnya.
Karena sikap yang tak biasa dari Jefri Nichol, akhirnya polisi yang berpakaian preman ini mengikuti sang aktor hingga ke kediamannya.
Pada akhirnya Jefri Nichol mengaku sendiri bahwa dia menggunakan narkoba.
"Dibuntutin sampai masuk, kemudian di situ dia ngaku, iya ada barang," jelas Vivick.
"Langsung ngaku?" tanya Uya.
Baca Juga: Sah! Intip 5 Momen Pernikahan Siti Badriah yang Kental dengan Adat Sunda
"Dia ngaku," tegas Vivick.
Saat ditanya di mana Jefri Nichol menyimpan narkoba, dia pun secara kooperatif menunjukkan tempatnya.
"Di mana barangnya?" tanya Vivick.
Baca Juga: Beli Gaun Henna Night yang Super Mewah, Tania Nadira Rela Terbang ke India
"Ada saya taruh di kulkas," ungkap Vivick menirukan pernyataan Jefri Nichol.
"Anggota kita nggak ada penekanan, jadi dia memang ketakutan mungkin ya jadi spontan dia ngomong," jelasnya.
Karena kasus ini Jefri Nichol dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.
Baca Juga: Pemasok Sabu Nunung Ternyata Seorang Narapidana yang Mendekam di Lapas Bogor
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu ia juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR