Rekaman tersebut kemudian beredar luas di Mataram dan membuat kepsek tersebut marah dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Sempat menjalani proses hukum dan sidang, Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB membebaskan Baiq Nuril.
Tetapi jaksa melakukan banding hingga kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada Baiq Nuril.
Baca Juga: Wajahnya Disebut Mirip Muzdalifah, Fadel Islami Tak Tinggal Diam!
Baiq Nuril mengajukan PK, dan MA menolak permohonan tersebut sampai akhirnya permohonan amnesti ini dilakukan. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR