Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/09/2019).
Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Baca Juga: Bertemu Ayah Vanessa Angel, Firasat Wirang Birawa: Jurang Tajam di Depan Mata Sudah Dekat
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
KOMENTAR