"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
Baca Juga: Setelah Terjun ke Dunia Film, Raline Shah Buka Kedai Kopi di Senopati
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron. (*)
Artikel ini telah tayang di suar.grid.id dengan judul Pelajar SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Pacarnya yang akan Dirudapaksa Bergilir Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
KOMENTAR