Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
Baca Juga: 7 Tahun Betah Menjanda, Kiki Amalia Ingin Pria yang Siap Menuntunnya Jadi Lebih Baik
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.
Baca Juga: Ini Kegiatan Roro Fitria di Dalam Rutan Sampai Dirinya Absen Sidang PK
KOMENTAR