"Hakim sendiri dari awal menyatakannya bahwa anak enggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan" ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Djunaedi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (24/09).
Dalam putusan, Pengadilan Agama Cibinong menetapkan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa sama-sama mendapat hak asuh anak.
Tsania Marwa yang mendapatkan hak asuh anak perempuan, Aisyah Shabira dan Atalarik yang mendapat hak asuh laki-laki, Syarif Muhammad Fajri.
Baca Juga: Akhirnya Izinkan Tsania Marwa Bertemu Anak, Atalarik Syah: Malah Saya Nyuruh Peluk Cium Uminya!
Namun Atalarik menganggap Tsania Marwa tidak memikirkan kepentingan anak-anak, yang seharusnya tidak bisa dipisahkan.
"Kan anak tidak bisa dibagi dua. Anak kan sejak lahirnya selalu bersama," kata Atalarik Syah.
"Tapi pihak sana enggak berkomunikasi bagaimana caranya agar anak tidak terpisahkan," lanjutnya.
"Ya kalian bisa menilai sendiri. Abang adik yang begitu kompak dipisahkan di tengah orang tua yang tidak berdamai," sambungnya.
Alasan itulah yang membuat Atalarik ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Akan tetapi hal itu belum dipastikan, kapan pengajuan tersebut akan dilakukan oleh pihak Atalarik.
"Kita memandang perlu bahwa tentang kebersamaan anak, kemaslahatan anak ya upaya banding pun akan, itu poin pertimbangannya," tutur Djaelani. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | NOVA |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR