"Kami memberikan rehab rawat jalan. Yang paling pertama karena riwayat pemakaian narkobanya. Riwayat narkobanya baru coba-coba," kata Nadia.
"Kami periksa lainnya dari tim medis. Tidak ada yang terganggu dalam kehidupan sosial, keluarga, dan kerjaannya. Memang sesuai dengan riwayat narkobanya yang coba-coba," ujar Nadia lagi.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Sutradara RE Ditangkap Setelah Jefri Nichol Terciduk, Pemasok Ganja untuk Keduanya Masih DPO
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi Ahli: Jefri Nichol Awalnya Tak Punya Keinginan Pakai Narkoba
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR