NOVA.id - Perkembangan terkini kasus narkoba yang menyeret aktor berbakat Jefri Nichol terkuak ke publik.
Seorang saksi ahli memastikan bahwa Jefri Nichol tidak punya keinginan maupun tujuan pakai narkoba.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Dokter Nadia, saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Tujuan tidak ada. Keinginan juga tidak ada," kata Nadia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/09).
Nadia merupakan saksi ahli dari BNNP yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Hakim Ketua Krisnugroho, Nadia menjelaskan Jefri mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial T yang masih buron saat ini. Jefri bukan membeli narkoba.
Baca Juga: Jenguk Jefri Nichol di Penjara, Baim Wong Akui Juga Pernah Mencoba Pakai Ganja
"Tapi, memang sudah disediakan sama temannya. Teman kerja berharap kerja (Jefri) lebih baik. Dari dikasih sampai coba-coba (gunakan narkoba) jaraknya tidak lama," kata dia.
Menurut dia, Jefri berbeda dari kebanyakan pengguna narkoba yang biasa mencari pengedar dan bila sudah mendapatkan pemasoknya, mereka akan membeli.
"(Jefri) ini tidak. Ini memang dia dikasih," kata Nadia.
Baca Juga: Pemasok Ganja Jefri Nichol Terungkap, Berprofesi Sebagai Dokter dan Desainer
BNNP, kata Nadia, sudah merekomendasikan Jefri untuk dirawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebab Jefri baru dua kali mengonsumsi narkoba dan saat ini di RSKo Cibubur, Jefri sudah dua bulan dirawat inap.
Jika ada vonis rehabilitasi, Nadia merujuk bahwa kemungkinan Jefri bisa dirawat jalan.
Baca Juga: Usai Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You: 2019 Wow, Satu Keluarga Artis Terjerat Narkoba
"Kami memberikan rehab rawat jalan. Yang paling pertama karena riwayat pemakaian narkobanya. Riwayat narkobanya baru coba-coba," kata Nadia.
"Kami periksa lainnya dari tim medis. Tidak ada yang terganggu dalam kehidupan sosial, keluarga, dan kerjaannya. Memang sesuai dengan riwayat narkobanya yang coba-coba," ujar Nadia lagi.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Sutradara RE Ditangkap Setelah Jefri Nichol Terciduk, Pemasok Ganja untuk Keduanya Masih DPO
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi Ahli: Jefri Nichol Awalnya Tak Punya Keinginan Pakai Narkoba
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR