Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Sebelumnya, pada 2018, YAICI bekerjasama dengan Yayasan Peduli Negeri (YPN) Makassar dan Stikes Ibnu Sina Batam melakukan survey tentang Persepsi Masyarakat tentang Susu Kental Manis.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka pada Orang yang Memakinya, Cita Citata: Saya Datang Bukan untuk Dicaci Maki!
Survey yang dilakukan terhadap 400 ibu di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari dan 300 ibu di Kelurahan Sagulung Kota, Sagulung, Kota Batam yang memiliki anak usia 7 tahun.
Hasil survey itu menunjukan sebanyak 97% ibu di Kendari dan 78% ibu di Batam memiliki persepsi bahwa susu kental manis adalah susu yang bisa di konsumsi layaknya minuman susu untuk anak.
SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20 gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih rendah dari susu lainnya.
Baca Juga: Masalah dengan Jerawat? Jangan Pernah Memencetnya Sekali pun Kalau Tidak Ingin Hal Buruk Ini Terjadi
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR