NOVA.id - Setelah mengalami penundaan sebanyak 7 kali, akhirnya sidang kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia digelar pada Senin (09/12).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut jaksa penuntut umum mengajukan agar Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup.
Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dinilai telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa dikutip dari tribunnewsmaker.com.
Mendengar tuntutan yang diberikan jaksa, istri dari Zul Zivilia, Retno Paradina tak mampu menahan emosinya.
Ia menangis histeris dalam persidangan tersebut.
Retno kemudian meluapkan emosinya kepada salah satu terdakwa bernama Muhammad Hendriawan alias Rian usai sidang.
Diketahui Riana adalah orang yang mengajak Zul terjebak dalam lembah hitam narkoba tersebut.
Retno yang emosi sempat memukul Rian saat keluar dari ruang sidang.
"Gara-gara ini," kata Retno yang kemudian memukul bahu Rian berkali-kali.
Zul dituntut dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati dan Pernah Diterpa Isu Selingkuh, Sang Istri Akui akan Tetap Setia
Mengenai tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa, Zul mengaku sudah pasrah.
"Tidak, saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya. ini sudah diatur," kata Zul dikutip dari kompas.com yang tayang pada Senin (09/12).
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR