NOVA.id - Vonis terhadap Zul Zivilia telah diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12).
Dalam vonis yang disampaikan Zul dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar Zul mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mengaku Berbohong pada Keluarga, Zul Zivilia Pasrah Jika Harus Ditinggal Sang Istri
Bahkan saat ditangkap ia sempat terancam hukuman mati, karena barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan cukup besar.
Di TKP polisi saat itu menemukan sabu seberat 9,5 kg dan 24.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan penyanyi tersebut bersama rekannya bisa terancam hukuman mati.
Baca Juga: Zul Zivilia Bacakan Nota Pembelaannya di Depan Hakim dan Minta Maaf Telah Membohongi Sang Istri
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR