NOVA.id - Vonis terhadap Zul Zivilia telah diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12).
Dalam vonis yang disampaikan Zul dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar Zul mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mengaku Berbohong pada Keluarga, Zul Zivilia Pasrah Jika Harus Ditinggal Sang Istri
Bahkan saat ditangkap ia sempat terancam hukuman mati, karena barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan cukup besar.
Di TKP polisi saat itu menemukan sabu seberat 9,5 kg dan 24.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan penyanyi tersebut bersama rekannya bisa terancam hukuman mati.
Baca Juga: Zul Zivilia Bacakan Nota Pembelaannya di Depan Hakim dan Minta Maaf Telah Membohongi Sang Istri
View this post on Instagram
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," Kombes Pol Suwondo Nainggolan pada Jumat (08/03).
Mendapatkan vonis lebih ringan dari sebelumnya, Zul merasa masih belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan padanya.
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul usai sidang putusan pada Rabu (18/12).
"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," jelas Zul.
Ia pun membandingkan vonis yang didapatkannya dengan Steve Emmanuel.
Diketahui Steve yang ditangkap karena kasus narkoba, divonis 8 tahun penjara.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.
Zul mendapatkan vonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR