"Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
Baca Juga: Anak Annisa Pohan Main Tik Tok, Netizen Salah Fokus dengan Penampakan yang Terjadi di Belakang Aira
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.
Dengan adanya laporan ini, Syifa merasa lebih tenang karena setidaknya ada tindak lanjut secara hukum pada terduga pelaku yang mengancamnya.
"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku, Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin insya Allah ini keputusan yang tepat," ucap Syifa di lokasi yang sama.
KOMENTAR