Karena tak punya pilihan, Aryo akhirnya menandatangani surat pemutusan kontrak kerja tersebut.
Imbasnya, ia tak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.
Aryo juga mengatakan bahwa pihak perusahan sempat meminta mereka yang kena PHK untuk mengirim surat lamaran dan CV terbaru agar bisa disalurkan ke badan usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja.
"Tanggung jawab perusahaan hanya sebatas itu, peluangnya juga kecil. Untuk pesangon saya nggak dapat sama sekali," kata Aryo.
Meski begitu, Aryo tak ingin berdiam diri terlalu lama.
Ia pun mulai mencari pekerjaan di tempat lain.
Mencari pekerjaan memang tak mudah.
Baca Juga: 3 Cara Pintar Atur Uang Saat Pandemi Corona Tengah Berlangsung di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR