Sebab, setiap pemudik yang tiba di kampung halaman akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Pemerintah telah memberlakukan status kedaruratan kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai rujukan bersama untuk mengantisipasi mudik.
“Boleh (mudik), tapi nanti di sana repot sendiri. Salah satunya, sekarang di daerah-daerah sudah mau dikarantina. Begitu masuk ke kampungnya, dia enggak boleh langsung ketemu sama sanak famili. Protokolnya sudah seperti itu.
Dia harus dikarantina selama 14 hari baru boleh bertemu keluarga. Jadi, kan, malah repot sendiri nanti di sana,” ujar Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Agus, dalam mekanisme PSBB orang-orang bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain, tetapi ada pembatasan pergerakan jumlah orang dan skenario jaga jarak yang aman.
Dalam hal mudik, pembatasan ini akan dilakukan oleh petugas gugus wilayah di provinsi atau kabupaten.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR