Mereka bertugas untuk “menangkap” pemudik dan mewajibkan isolasi sesuai masa inkubasi virus di tempat khusus yang telah disediakan oleh daerah tersebut.
Jika setelah selesai masa isolasi tidak muncul gejala, maka pemudik baru boleh bertemu dengan keluarga—meskipun tetap ada risiko pemudik adalah OTG (Orang Tanpa Gejala).
Setelahnya, pemudik juga harus lapor diri ke ketua RT dan kelurahan atau desa sebagai upaya pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga: Warga Nekat Pulang Kampung Saat Wabah Virus Corona, MUI Sebut Mudik Hukumnya Haram
Tapi, tak semua orang bisa lolos, lho.
Jika di tengah karantina muncul gejala, maka pemudik akan mendapatkan tindakan lanjut oleh tenaga kesehatan untuk isolasi di rumah sakit.
Statusnya pun bisa naik menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga mungkin terkonfirmasi positif Covid-19.
Duh, ngeri!
Baca Juga: Agar Warga Bisa Tetap Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran 2020
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR