atakan
Sambut New Normal. Ini Aturan Datang ke Mal, Restoran, dan Salon
NOVA.id - Sejak bulan Mei lalu, pemerintah sudah menyemarakkan tentang aturan new normal untuk mempersiapkan masyarakat beraktivitas kembali.
Aturan new normal ini akan membuat kita menjadi lebih disipilin dalam menjaga kebersihan diri untuk mencegah penularan virus covid-19.
Tak hanya di perkantoran saja, aturan juga diberlakukan di seluruh ruang publik, mulai dari mal , tempat makan, sampai spa .
Baca Juga: Meninggal Karena Covid-19, Ayah dan Ibu dari Perempuan Hamil Ini Menyusul, Sang Kakak: Virus Ini Benar-Benar Nyata
Aturan ini pun berlaku selama masa pandemi yang tentunya harus kita ikuti dengan baik,
Presiden Jokowi pun menilai bahwa ini merupakan cara tepat untuk masyarakat agar bisa hidup berdamai berdampingan dengan covid-19.
"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Presiden Jokowi melansir kompas.
Lalu, seperti apa aturan new normal di ruang publik?
Baca Juga: Realisasikan Niat Ibadah Haji dengan Permata Tabungan iB Haji
Mal
Jaga jarak sosial 1,5 meter untuk setiap pengunjung. Satu toko maksimal berisikan lima orang. Semua karyawan akan memakai APD (Alat Pelindung Diri). Transaksi menggunakan sistem non tunai. Jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung normal. Baca Juga: Bawa Angin Segar, Anak Indigo Ini Beri Kabar Baik Soal Virus Corona di Indonesia akan Semakin Hilang! Kapan?
Toko Swalayan
Antrean di kasir maksimal hanya 10 orang. Pembayaran menggunakan non tunai dan uang elektronik. Menyediakan pemesanan online dengan fasilitas antar. Memberikan imbauan untuk pegawai dan pengunjung agar rutin mencuci tangan. Pengunjung harus mengikuti panduan jaga jarak sosial dengan stiker. Baca Juga: Ramalkan Puncak Kemarau di Bulan Agustus, BNPB Minta Masyarakat untuk Waspada Kelangkaan Air dan Kekeringan
Spa dan Salon
Semua karyawan harus menggunakan masker dan sarung tangan untuk menangani pelanggan. Semua karyawan wajib melakukan membersihkan peralatan dengan disinfektan secara rutin. Menerapkan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu, dan gejala lainnya. Transaksi menggunakan non tunai atau uang elektronik. Baca Juga: Ramalkan Puncak Kemarau di Bulan Agustus, BNPB Minta Masyarakat untuk Waspada Kelangkaan Air dan Kekeringan
Restoran dan Kafe
Selalu melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah masuk ke tempat makan. Hindari makan di tempat makan yang pegawainya tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung normal. Orang yang memiliki gejala penyakit pernapasan dilarang masuk. Meja harus dibersihkan dengan cairan disinfektan. Jarak dua meter antar meja. Menyediakan alat makan sekali pakai. Transaksi menggunakan non tunai atau uang elektronik. Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store .(*)
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini yang Harus Dilakukan untuk Selamatkan ASI Jika Mati Listrik Berkepanjangan
KOMENTAR