Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Melansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang menyebutkan kliennya yakni Ruben Onsu dan Jordi Onsu akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/06).
Baca Juga: Gugatannya Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi 100 Miliar dan Begini Putusan Hakim
Terkait polemik penggunaan nama Bensu dalam merek dagang, Minola memberikan penjelasan ini.
Ditemui di kantornya, baik Ruben dan Jordi masih bisa menggunakan nama Bensu atau Geprek Bensu dalam bisnis mereka.
Meskipun gugatan yang diajukan oleh Ruben terkait penggunaan nama Bensu dibatalkan oleh mahkamah agung.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR