NOVA.id - Kabar kurang mengenakkan menimpa presenter sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.
Tengah pontang-panting selamatkan bisnisnya, suami Sarwendah justru harus telan kenyataan pahit.
Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/08/2019) lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan melansir laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui Kompas.com, Kamis (11/06).
Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung ternyata mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Melansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang menyebutkan kliennya yakni Ruben Onsu dan Jordi Onsu akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/06).
Baca Juga: Gugatannya Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi 100 Miliar dan Begini Putusan Hakim
Terkait polemik penggunaan nama Bensu dalam merek dagang, Minola memberikan penjelasan ini.
Ditemui di kantornya, baik Ruben dan Jordi masih bisa menggunakan nama Bensu atau Geprek Bensu dalam bisnis mereka.
Meskipun gugatan yang diajukan oleh Ruben terkait penggunaan nama Bensu dibatalkan oleh mahkamah agung.
Sehingga penggunaan nama dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini sudah diketahui banyak pihak tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi.
Minola menyebutkan, sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk Geprek Bensu dibatalkan.
"Kalau misalnya dibatalkan jadi artinya penggunaan nama Geprek Bensu dengan logonya itu tidak boleh digunakan," terang Minola.
"Karena sertifikatnya yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," tambahnya.
Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.
Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.
Dalam polemik ini, Minola menyebutkan Jordi dan Ruben tidak perlu sampai menutup gerai mereka yang sudah tersebar di berbagai daerah.
Mereka hanya perlu untuk menurunkan semua benda atau hal yang terkait dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu lama.
Kemudian setelah itu, dapat diganti dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu yang baru.
Bahkan Minola juga menyampaikan kliennya tidak perlu untuk mengganti nama bisnis mereka.
"Tapi kalau misalnya kemudian tulisan dan logo yang seperti sekarang ini tidak kami gunakan lagi dan kami menggunakan tulisan Geprek Bensu aja atau logo yang tidak dicabut masih boleh," jelas Minola.
"Jadi kalau dikatakan dia harus tutup gerainya, kami tinggal turunkan aja plang kami yang seperti itu."
"Kami ganti dengan plang baru yang tetap tulisannya Geprek Bensu, tidak harus ganti nama," imbuhnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR