Sehingga penggunaan nama dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini sudah diketahui banyak pihak tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi.
Minola menyebutkan, sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk Geprek Bensu dibatalkan.
"Kalau misalnya dibatalkan jadi artinya penggunaan nama Geprek Bensu dengan logonya itu tidak boleh digunakan," terang Minola.
"Karena sertifikatnya yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," tambahnya.
Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.
Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR