NOVA.id - Kasus video kontroversional musisi Anji dan Hadi Pranoto masuk ke babak baru.
Setelah sempat menggegerkan publik di sosial media, Anji dan Hadi memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Keduanya pun memberikan tanggapan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Hingga kini, video YouTube Anji yang telah dihapus masih jadi perbincangan publik.
Pasalnya, dalam video tersebut, Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan serum antibodi Covid-19.
Pengakuan tersebut sontak ditentang oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hingga Menteri Kesehatan Indonesia Terawan.
Baca Juga: Konten Anji Manji Tuai Kontroversi, Netizen Minta Musisi Itu Berkaca pada Ariel NOAH
Dengan dampak besar yang dibawa video itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (03/08).
Saat datang ke Polda Metro Jaya, Senin (10/08), Anji didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis.
Milano menampik tudingan bahwa kliennya buang badan seperti yang ramai dituduhkan.
"Sebenarnya itu bukan buang badan, memang faktanya seperti itu. Itu yang terjadi," jelasnya, dilansir dari Grid.ID.
Menurut Anji, tudingan buang badan adalah spekulasi yang berlebihan.
"Kan saya dilaporkan, saya menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik. Jadi saya rasa pertanyaan itu adalah spekulasi yang terlalu jauh," ungkapnya.
Sementara itu, Hadi Pranoto dan kuasa hukumnya, Angga Busra Lesmana memenuhi panggilan polisi pada Selasa (11/08).
Kendati demikian, Angga meluruskan bahwa kliennya hari ini belum diperiksa, namun hanya konsultasi.
"Laporan hari ini baru konsultasi. Jadi kita sudah selesai tadi belum sampai tahap pemeriksaan baru ngobrol-ngobrol saja sebentar," terangnya.
Untuk agenda berikutnya, Hadi Pranoto akan dipanggil pada Kamis mendatang.
"Kemungkinan kalau dari klien kita akan dipanggil, tadi sudah ada surat panggilan hari Kamis rencananya dipanggil dari pihak penyidik. Posisinya klien kita sebagai saksi terlapor," imbuhnya.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR