"Belum (semua UMKM terima dana hibah), baru sekitar 700.000-an UMKM," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, ada 12 juta UMKM yang akan menerima dana hibah.
Namun, pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.
Baca Juga: Sispreneur, Layanan yang Dukung Perempuan Pelaku UMKM Pintar Digital
Adapun dana hibah hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
"Teknisnya ini, nanti si penerima usaha mikro yang kriterianya adalah dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima," jelas Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/08).
Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Tambahan Modal Kerja dari Unilever, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR