NOVA.id - Kabar baik untuk para pelaku UMKM dari Kementerian Keuangan.
Setelah sebelumnya pemerintah berjanji akan memberikan bantuan untuk pengusaha kecil yang bergerak melalui UMKM, kini pencairan dana sudah mulai dilakukan.
Tak main-main, pemerintah menganggarkan nominal yang fantastis.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/08).
"Bantuan produktif, sudah (mulai dicairkan hari ini)," ujarnya Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada Kompas.com, Senin (17/08) malam.
Dia mengungkapkan, pencairan di hari pertama tersebut sudah mencapai sekitar 700.000 UMKM yang menerima dana hibah. Artinya, pemerintah sudah menggelontorkan dana hingga Rp 1,68 triiliun.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-11 dan Hari Kemerdekaan RI, Tokopedia Hadirkan Tokopedia Play Virtual
"Belum (semua UMKM terima dana hibah), baru sekitar 700.000-an UMKM," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, ada 12 juta UMKM yang akan menerima dana hibah.
Namun, pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.
Baca Juga: Sispreneur, Layanan yang Dukung Perempuan Pelaku UMKM Pintar Digital
Adapun dana hibah hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
"Teknisnya ini, nanti si penerima usaha mikro yang kriterianya adalah dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima," jelas Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/08).
Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Tambahan Modal Kerja dari Unilever, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Di antaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu: 700.000 UMKM Sudah Terima Dana BLT Rp 2,4 Juta
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR