Kemudian, bagi para pengusaha yang tidak memiliki rekening di antara 3 bank tersebut ternyata masih bisa menerima bantuan.
Dilansir Kompas.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.
Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif itu tidak perlu membuat rekening di tiga bank penyalur tersebut.
Baca Juga: 3 Pelaku UMKM Ini Ungkap Strategi Marketing untuk Hadapi New Normal
Sebelumnya, para penerima BLT yang sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan akan mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima konfirmasi tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.
Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR