1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin
Jika mobil mengalami kerusakan, baik karena kecelakaan, bencana banjir maupun risiko lainnya atau bahkan kehilangan, hubungi pihak asuransi sesegera mungkin dan jangan menunda-nunda, agar proses penanganan bisa maksimal.
Melaporkan kejadian ini pun maksimal dilakukan 3 x 24 jam paska kejadian.
Semakin cepat kamu melapor, semakin mudah pengajuan klaim karena survei dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Aquaplaning yang Rawan Terjadi Ketika Banjir dan Tips Untuk Mengatasinya
Dalam melakukan laporan, kamu pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak asuransi.
Jika melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan.
Baca Juga: Aman dan Nyaman Berkendara, Lakukan Ini Saat Menata Interior Mobil
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR