NOVA.id - Dalam mengajukan klaim asuransi mobil, semua nasabah asuransi diwajibkan mengikuti prosedur klaim yang tepat.
Selain berkomunikasi dengan pihak penyedia asuransi mobil, pemilik juga harus menyiapkan dokumen yang disyaratkan dengan seksama.
Namun, wajib diketahui bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yaitu all risk dan total loss only (TLO).
Baca Juga: Stylish dan Irit BBM, Ini 5 Keunggulan Honda Mobilio sebagai Mobil Keluarga
All risk atau komprehensif adalah pertanggungan menyeluruh yang bisa menanggung kerusakan terkecil seperti lecet hingga kerusakan parah.
Sementara itu, asuransi mobil TLO akan memberikan uang penggantian jika mobil kita hilang, atau rusak total hingga mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
Namun, selalu ada kemungkinan klaim asuransi mobil mengalami penolakan.
Oleh karena itu, kita harus mengantisipasinya agar kerugian yang dialami tidak bertambah besar.
Berikut ini tips dari Lifepal dalam klaim asuransi mobil agar tidak mengalami penolakan
Baca Juga: Marak Pesepeda di Jalan, Pengendara Mobil dan Motor Wajib Ketahui 2 Hal Ini
1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin
Jika mobil mengalami kerusakan, baik karena kecelakaan, bencana banjir maupun risiko lainnya atau bahkan kehilangan, hubungi pihak asuransi sesegera mungkin dan jangan menunda-nunda, agar proses penanganan bisa maksimal.
Melaporkan kejadian ini pun maksimal dilakukan 3 x 24 jam paska kejadian.
Semakin cepat kamu melapor, semakin mudah pengajuan klaim karena survei dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Aquaplaning yang Rawan Terjadi Ketika Banjir dan Tips Untuk Mengatasinya
Dalam melakukan laporan, kamu pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak asuransi.
Jika melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan.
Baca Juga: Aman dan Nyaman Berkendara, Lakukan Ini Saat Menata Interior Mobil
2. Siapkan bukti dan tunjukkan
Menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobilmu pun menjadi sangat penting.
Ini menjadi dasar bahwa mobil mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah hal yang direncanakan atau direkayasa demi mendapatkan uang pertanggungan asuransi.
Baca Juga: Sering Charge HP di Mobil? Lakukan 4 Hal Ini agar Terhindar dari Bahaya
Jika mobil mengalami kerusakan, bukti yang dapat disiapkan adalah foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok maupun lecet.
Apabila mobil hilang saat sedang diparkirkan di suatu tempat, bukti yang kamu butuhkan adalah rekaman CCTV maupun bukti lainnya yang menguatkan bahwa mobilmu benar dicari.
Tentu saja bukti-bukti ini pula yang akan menjadi bahan laporan, tidak hanya kepada asuransi, tetapi juga kepada pihak yang berwajib yaitu polisi.
Baca Juga: Supaya Wiper Mobil Awet, Lakukan 3 Tips Ini untuk Merawatnya
3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci
Selain bukti, kronologis yang kamu paparkan pun menjadi penentu terkabulnya klaim atau tidak.
Semakin jelas dan rinci kronologis yang kamu berikan, semakin memudahkan proses klaim asuransi mobil.
Oleh karena itu, sangat perlu untuk mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya.
Pastikan juga kamu mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak asuransi dengan baik dan tidak berbelit-belit.
Proses klaim pun akan menjadi lebih lancar.
Baca Juga: Supaya Awet, Selalu Cek 4 Hal Ini Apabila Mobil Jarang Dipakai
4. Lengkapi persyaratan dan serahkan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk mengklaim asuransi mobil dibutuhkan persyaratan yang berupa dokumen-dokumen, seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, bukti-bukti dan formulir.
Pastikan tidak ada yang terlewat.
Baca Juga: Sering Charge HP di Mobil? Lakukan 4 Hal Ini agar Terhindar dari Bahaya
Jika kerusakan mobil karena orang lain atau pihak ketiga, persyaratan pun akan sedikit bertambah dengan;
Surat pernyataan tuntutan ganti rugi bermaterai dari pihak ketiga dan surat pernyataan dari pihak ketiga yang menuliskan bahwa, yang bersangkutan tidak memiliki asuransi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR