NOVA.id - Subsidi gaji BLT Karyawan Swasta tahap 4 dipastikan ditransfer pada Selasa (22/09) ini.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, di tahap keempat ini, pemerintah telah berhasil mengumpulkan data 2,8 juta pekerja.
Total ada 11,8 juta pegawai swasta yang menerima BLT Rp1,2 juta di periode pertama ini.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! BLT Rp600 Ribu Karyawan Swasta Tahap 3 Sudah Cair
Pada tahap pertama ada 2,5 juta penerima, tahap kedua ada 3 juta, dan tahap ketiga 3,5 juta pegawai swasta yang memenuhi syarat.
"Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai.
Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (21/09).
Sebagaimana diketahui, pegawai swasta yang berhak menerima bantuan ini harus memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Subsidi gaji (BTL) akan diberikan selama 4 bulan sebanyak Rp600 ribu tiap bulannya.
Penyaluran dana bantuan akan dibagi menjadi 2 periode sehingga per periode penyaluran, pegawai swasta akan menerima Rp1,2 juta.
Baca Juga: SMS Konfirmasi BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bukan Penipuan? Cek Faktanya di Sini!
"Penyaluran akan dilakukan Selasa. Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," ungkap Ida Fauziyah, Minggu (20/09), dilansir dari Kompas.com.
Dalam proses verifikasi bantuan ini, pemerintah terpaksa tidak bisa melanjutkan bantuan untuk total 1,7 juta pegawai swasta.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto.
Baca Juga: Segera Cairkan! Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi oleh Pemerintah
Selain BLT karyawan swasta ini, pemerintah juga memberikan bantuan untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta serta keluarga non-PKH sebesar Rp 500 ribu per bulannya.
Rencananya, pemerintah melalui Kemendikbud juga akan memberikan subsidi gaji bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Skemanya akan dibuat sama dengan BLT pegawai swasta dengan syarat guru honorer harus memiliki gaji di bawah RP 5 juta.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR