1. Kegiatan Usaha
Bank pada dasarnya menghimpun dana simpanan, menyalurkan kredit dan pinjaman, menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi.
Nah, untuk urusan peminjaman, umumnya bank menyalurkan dana melalui distribusi secara tradisional, seperti melalui cabang-cabang bank.
Baca Juga: Lagi! Data Pengguna Aplikasi Kredit asal Indonesia Bocor dan Diperjualbelikan Secara Bebas
Sedangkan fintech adalah penyedia platform (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam.
Tentu berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
Dengan begitu fintech memberikan kita akses peminjaman yang lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja.
Baca Juga: Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online jika Sudah Lakukan Tips Ini!
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR