NOVA.id - Kasus sengketa mereka dagang Geprek Bensu memasuki babak baru.
Pihak Benny Sujono dari 'I Am Geprek Bensu' sebagai lawan Ruben Onsu baru saja mengajukan gugatan ke Dirjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham.
Sengketa yang dibahas bukan hanya mengenai merek dagang namun juga desain kemasan produk.
Baca Juga: Jordi Onsu Keracunan Nasi Uduk, Ruben Onsu Beberkan Kronologinya
Melansir Wartakota, gugatan ini dilayangkan lantaran Direktur KI diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Padahal dalam persidangan dan putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar kuasa hukum Benny, Eddie Kusuma, Kamis (15/10).
Baca Juga: Minta Restu Ruben Onsu dan Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Siap Naik Pelaminan Bareng Adit Jayusman
Eddie Kusuma menyayangkan tidakan Direjen KI yang tidak berdasarkan putusan MA.
Padahal, putusan MA adalah bukti hukum yang sangat kuat.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Terang-terangan Tolak Andika Babang Tamvan, Luna Maya Singgung Soal Kawin Cerai
Eddie juga menegaskan bahwa Dirjen KI seharusnya membatalkan sertifikat merek dagang Ruben Onsu.
Bukan malah menghapus merek dagang Benny Sujono yang sudah dinyatakan menang.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," tegasnya.
Baca Juga: Disinggung soal Warisan untuk Betrand Peto, Ruben Onsu: Lah, Orangnya Masih pada Hidup!
Eddie menyayangkan kejadian ini karena sengketa Geprek Bensu seharusnya sudah selesai.
Selama ini pihak Benny Sujono menunggu tindakan dari Dirjan KI terkait hasil Mahkamah Agung.
Akan tetapi pihak Benny Sujono justru dikagetkan terkait keluarnya surat untuk menutup merek miliknya yang sebelumnya memenangkan perkara.
Seperti diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung meminta Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan enam sertifikat merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR