Eddie menyayangkan kejadian ini karena sengketa Geprek Bensu seharusnya sudah selesai.
Selama ini pihak Benny Sujono menunggu tindakan dari Dirjan KI terkait hasil Mahkamah Agung.
Akan tetapi pihak Benny Sujono justru dikagetkan terkait keluarnya surat untuk menutup merek miliknya yang sebelumnya memenangkan perkara.
Seperti diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung meminta Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan enam sertifikat merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR