Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.
Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Subsidi ini bersumber dari APBN, tidak menggunakan uang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," lugasnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Minggu Pertama November
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR