Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka.
"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," tegas Nadiem.
Nadiem pun mengingatkan saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.
Dia menegaskan anggapan itu tidak benar. Sebab, pembukaan kembali sekolah tetap harus mengerepankan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Kemendikbud Berikan Subsidi Kuota Internet 35 GB untuk Siswa Sekolah, Begini Cara Mendapatkannya
3. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker
Selain enam syarat yang harus dipenuhi sekolah, Nadiem mengungkapkan sejumlah pedoman penting dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021.
Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar, bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.
Baca Juga: Beberapa Tips Permainan dengan Anak untuk di Rumah dari Paddle Pop
KOMENTAR