“Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya.
Barcode tersebut nantinya harus ditunjukan begitu sampai di tempat penyuntikan.
Tujuannya, agar pemberian vaksin ini sesuai dengan orang yang melakukan pemesanan. Nantinya, setelah penyuntikan barcode tersebut akan dicocokan dengan vial-ID dan NIK pasien.
“(Setelah disuntik) orang ini akan disurvei 30 menit apakah ada bengkak atau kemerahan. Kalau semua oke, selesai, setelah itu dua minggu akan datang lagi untuk suntikan kedua. Prosesnya sama persis yang kedua;” ujarnya.
Jika telah rampung proses penyuntikan, masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang menandakan telah dilakukan vaksinisasi.
“Sertifikat ini juga diberikan ke kementerian atau misalnya ke PT KAI. Sehingga jika pasien ini mau naik kereta api mereka sudah bisa, karena KAI sudah dapat data masyarakat yang sudah divaksin," ujarnya.
Namun, saat ini belum bisa dilakukan proses pemesanan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Sebab, hal itu harus menunggu dari arahan pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Sosok Sri Rezeki Hadinegoro, Pejuang Vaksin di Tengah Pandemi Covid-19
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR