NOVA.id – Lewat keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, IKE Restoran dan Kafe resmi mendapatkan sertifikasi halal setelah 6 tahun beroperasi di Indonesia.
Sertifikasi halal ini diberikan pada 21 Oktober 2020 dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Hal ini dilakukan IKEA Indonesia dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen IKEA Restoran dan Kafe, serta untuk memenuhi peraturan pemerintah UU no 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Saat ini sertifikasi halal IKEA Restoran dan Kafe berlaku untuk area Restoran, Food Counter, Bistro, Bakery, FIKA, dan restoran pegawai.
Oleh karena itu, semua makanan dan minuman yang disajikan di area tersebut, baik di Alam Sutera maupun Sentul City telah menerapkan Sistem Jaminan Halal.
“Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim dan kami sadar akan pentingnya mengonsumsi makanan halal,” ucap IKEA Food Commercial Manager, Ririh Dibyono.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi, IKEA Indonesia Donasi 11.250 Masker Kain Non-Medis
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR