Kemenkop UKM ternyata memberikan penjelasan soal kasus ini.
Mengutip Kompas.com dari FAQ Banpers Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Instagram resmi @kemenkopukm, dana tersebut tidak bisa diwariskan.
Pihak keluarga baik anak, saudara ataupun orang tua tidak boleh melakukan proses pencairan bantuan presiden produktif itu.
Baca Juga: Buka Website Ini dan Ikuti Caranya untuk Cek Kepesertaan BSU Guru Honorer
"Tidak bisa, karena Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwariskan kepada ahli waris," tulis akun resmi @kemenkopukm, Selasa (08/12).
Proses pencairan BLT UMKM ini sendiri hanya bisa dilakukan di bank Himbara yang bertugas sebagai bank penyalur.
Saat datang ke bank, pihak penerima harus membawa bukti data diri.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR