Bukti tersebut meliputi KTP dan buku tabungan yang bersangkutan.
Namun, ketika penerima tidak memiliki buku tabungan, BLT masih tetap bisa dicairkan. Sebab, pihak bank penyalur akan membukakan rekening bagi penerima bantuan.
Data kemudian akan diverifikasi hingga akhirnya pengusaha yang mendaftar tersebutlah yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Si Kecil Bebas Bermain di Luar dengan Serum Anti-Polusi dari Gently Sunscreen SPF50+ PA++++
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR