NOVA.id - Aktris sekaligus model Chaterine Wilson divonis 7 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Catherine Wilson terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Melansir Tribunnews, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono menyebut kalau Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.
Verna mengatakan, sekitar 17 hari lagi Catherine Wilson akan menghirup udara segar dan kembali ke keluarga.
Ia juga mengungkapkan keinginan Keket, panggilan akrab Catherine Wilson, usai bebas dari penjara.
"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," ujar Verna.
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR