NOVA.id - Pandemi Covid-19 saat ini masih melanda di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Jumlah pasien positif yang terus meningkat, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin edar darurat pada November 2020 lalu untuk dua obat yang bisa digunakan bagi pasien Covid-19 yaitu Favipiravir dan Remdesivir.
Selain dua obat tersebut, BPOM juga memberikan izin penggunaan 14 jenis herbal yang digunakan sebagai pendamping pengobatan pasien Covid-19, salah satunya adalah Virgin Coconut Oil.
Baca Juga: Waspada! Ternyata 5 Hal Sepele Ini Bisa Merusak Mata
Virgin Coconut Oil memiliki banyak manfaat baik seperti menjaga daya tahan tubuh dan meningkatkan imunitas tubuh.
Namun tidak semua Virgin Coconut Oil memiliki manfaat yang maksimal, karena bahan dan cara pengolahan yang kurang tepat serta belum terdaftar di BPOM sehingga belum teruji secara klinis.
Salah satu produk Virgin Coconut Oil yang sudah terdaftar di BPOM dan memiliki sertifikat halal serta perusahaan yang sudah tersertifikasi ISO adalah Concos.
Baca Juga: Waspada jika Kekurangan Waktu Tidur Malam, Ternyata Bisa Turunkan Gairah Seksual
View this post on Instagram
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR